Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Petani di Bathin Solapan Alih Profesi Jadi Bandar Ganja, Lagi 'Nyantai' Ditangkap Polisi

Petani di Bathin Solapan Alih Profesi Jadi Bandar Ganja, Lagi Nyantai Ditangkap Polisi
Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo.
Minggu, 10 September 2017 10:53 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Jadi bandar narkotika tidak memandang profesi atau pun usia, buktinya seorang petani berinisial DK (27) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim awalnya melakukan penyelidikan di Jalan Wajib senyum kilometer 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, karena di jalan tersebut tinggal bandar narkotika jenis ganja.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, tersangka ditangkap tim saat sedang 'nyantai' di belakang rumahnya.

"Hanya berjarak 1 meter dari lokasi penangkapan DK, tim berhasil menemukan 26 paket kecil ganja dan 2 ons ganja yang dibungkus dalam plastik bedak siap edar," ujar Kompol Ricky.

Satu paket kecil ganja, lanjutnya, dijual DK seharga Rp50.000. Jadi dari 26 paket kecil ganja senilai Rp1.300.000. Kemudian, tim membawa tersangka ke Mapolsek Mandau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka pun mengakui ganja kering tersebut miliknya," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/