Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bongkar Grosir Polisi, Seorang Pelajar Diseret Polisi ke 'Kerangkeng'

Bongkar Grosir Polisi, Seorang Pelajar Diseret Polisi ke Kerangkeng
Pelaku pencurian di warung milik anggota polri (tengah) diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Selasa, 12 September 2017 13:34 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN-Seorang pelajar berinisial RP (17) penduduk Jalan Sunggal Kampung Tempel Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal diboyong polisi ke Mapolsek Medan Sunggal.

Pasalnya, pelajar ini kedapatan membongkar grosir milik anggota polri bernama Irfansyah (32) warga Jalan TB Simatupang Gang. Wakaf II Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam menjalankan aksi pencurian itu, RP tidak sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial R yang berhasil lolos dari sewaktu disergap. 
Begitupun, polisi tengah memburu rekan tersangka. "Korban mengetahui warungnya dibongkar oleh kedua pelaku dari warga sekitar yang menangkap basah RP," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut.

Daniel menjelaskan, usai diamankan tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman penjara," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri di warung milik anggota polri itu bersama seorang rekannya berinisial R yang kini tengah diburon petugas.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/