Pj Keuchik Diberhentikan, 14 Aparatur Gampong di Abdya Mundur
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE – Pasca-pencopotan Pejabat (Pj) Keuchik (kepala desa) Gampong Tokoh II, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) oleh Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu, kini berbuntutut panjang. Pasalnya, 14 aparatur gampong tersebut menyatakan telah memundurkan diri.
Sekretaris Gampong Tokoh II, Teuku Jasman Nur, Selasa (12/9/2017) saat dikonfirmasikan awak media membenarkan kalau seluruh aparatur Gampong Tokoh II telah mengundurkan diri pasca-pencopotan Sabil Nasrul dari Pj Keuchik setempat.
“Benar ke 14 orang perangkat gampong Tokoh II telah mengundurkan dari jabatannya yang disebabkan persoalan pelantikan Pj keuchik yang baru,” aku Jasman Nur.
Diterangkan Jasman, proses pencopotan Pj Keuchik lama hingga pelantikan pengganti Pj Keuchik oleh Pemerintah Abdya tanpa melakukan musyawarah dengan seluruh perangkat gampong dan masyarakat Gampong Tokoh II. “Proses itu seolah perangkat gampong tidak ada,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jasman menyebutkan, jika pencopotan Pj itu dilakukan oleh Pemerintah, maka sebagai penggantinya yang berhak mengusulkan pejabat baru adalah lembaga musyawarah gampong. “PJ baru itu secara aturan diusulkan oleh masyarakat, bukan asal tunjuk,” tegasnya.
Diakui Jasman, pergantian Pj Keuchik yang dilakukan oleh Bupati Abdya itu hanya diteken oleh satu orang warga yang mengatasnamakan tokoh masyarakat yang langsung disetujui oleh Bupati. “Atas dasar itulah, perangkat Gampong Tokoh II mengundurkan diri dari jabatan yang selama ini terlah dipercayakan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jasman juga menegaskan, kalau pengajuan Pj keuchik baru berdasarkan prosedur dan musyawarah, pihaknya siap menerima siapa saja yang ditetapkan. “Pada kasus ini itu tidak berlaku, jadi tidak ada guna jabatan ini kami embankan, karena tidak ada wewenang, hanya lambang saja,” cetusnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Pemerintahan |