Home  /  Berita  /  Umum

Polres Aceh Barat Ringkus 5 Pelaku Judi

Polres Aceh Barat Ringkus 5 Pelaku Judi
Pelaku perjudian yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Selasa, 12 September 2017 11:33 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah

MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat meringkus lima orang pelaku judi di daerah setempat di kawasan Kecamatan Kaway XVI, kemarin.

Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, Selasa (12/09/2017) mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan kegiatan mereka. 

"Berkat adanya informasi dari masyarakat, terkait beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi dan kita kembangkan informasi tesebut," ujarnya di Mapolres setempat.

Ia menambahkan pelaku judi tersebut berhasil diringkus di salah satu desa di kecamatan kaway XVI setelah melakukan penulusuran.

"Setelah kita lakukan penulusuran yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap lima orang di salah satu desa di Kecamatan kaway XVI, 4 orang sebagai pemain dan 1 orang sebagai bandar," lanjutnya

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa 5 set kartu joker berserta uang dengan jumlah Rp 1.185.000.

Ia melanjutkan, para pelaku perjudian di kenakan ancaman berdasarkan hukum yang berlaku di Aceh terkait prilaku perjudian.

"Ancaman hukuman mereka dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman 30 kali cambuk atau kurungan 30 bulan," pungkas Kapolres Aceh Barat

Pelaku tersebut berinisial AM, MU, ABD, AR, WA yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan saksi sebanyak 9 orang.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/