Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Saksi Kasus Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan Ramai-ramai Kembalikan Kerugian Negara, Total Sudah Rp700 Juta

Saksi Kasus Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan Ramai-ramai Kembalikan Kerugian Negara, Total Sudah Rp700 Juta
Sugeng Riyanta menunjukkan uang (Kerugian Negara) yang sebagian sudah dikembalikan saksi, terkait kasus BTT Pemkab Pelalawan (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 12 September 2017 16:13 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta, Selasa (12/9/2017) sore mengungkapkan, satu persatu saksi dalam kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemkab Pelalawan, sudah mengembalikan kerugian negara. Totalnya sudah Rp700 juta.

"Sampai hari ini terhitung sudah Rp700 juta uang yang dikembalikan oleh para saksi dalam kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemkab Pelalawan. Kita akan tetap optimalkan agar pengembalian kerugian negara berjalan," sebut Sugeng saat diwawancarai GoRiau.com di kantornya.

Meski baru sebagiannya (Rp700 juta, red) dari total kerugian negara sekitar Rp2,4 Miliar, Sugeng memastikan akan berupaya maksimal. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut dengan saksi-saksi dalam kasus ini. Jika tidak juga digubris, tentu Kejati Riau bakal menempuh langkah selanjutnya.

"Kita memaksimalkan pengembalian negara, angkanya (Kerugian Negara, red) kan kira-kira Rp2,4 miliar, sampai saat ini baru Rp700. Kalau tidak mengembalikan tentu kami kaji lagi, proses hukum kan tidak harus pidana, bisa saja kita gugat, misalnya. Bagaimana pertanggung jawaban duit itu," tegas Sugeng Riyanta.

"Perlu dipahami, Korupsi di sini ada beberapa, anggaran yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukkan, ada fiktif juga, itu kan jelas. Kemudian ada juga yang menerima kemudian peruntukan tidak benar, lalu tidak ada pertanggung jawabannya. ada juga tak sesuai peruntukkan dan menguntungkan," lanjutnya.

"Nah yang jadi masalah, ada orang yang tak mengerti, mohon ada bantuan lalu diberikan, di sini fungsi KPA selaku pengendali mestinya. Orang ini memang menikmati, tapi apakah kemudian dari sisi yuridis ada pertanggung jawaban pidana, itu harus dikaji, jadi tidak serta merta," sambung dia.

"Makanya saya bilang, yang penting uang kembali dulu, setidaknya masalah selesai 50 persen, sisanya kita kaji lagi, apakah penerima itu ada niat jahat (Dalam tindak pidana) atau jangan-jangan tidak ngerti, dikasih bantuan saja, kalau bantuan tidak benar ya harus dikembalikan," urainya panjang lebar.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Riau dalam perkara ini, diantaranya mantan kepala DPPKAD berinsial LMN, serta dua lainnya berinisial ASI dan KSM. Mereka kini sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau beberapa hari lalu.

Tersangka KSM diketahui sebagai pihak swasta pengurus persatuan golf di Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnamen golf. Sementara ASI menjabat selaku Kepala Seksi (Saat itu, red), yang tak lain staf dari tersangka LMN. Ia disebut-sebut menerima uang Rp90 juta untuk membeli tiga unit kamera. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/