Tak Puas Harga Ganti Rugi Jalan Lingkar Luar Timur Surabaya, Warga Mengadu ke Gardu Keadilan La Nyalla
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut perwakilan warga, M. Erry, warga tidak puas dengan harga ganti rugi tanah dan bangunan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Jalan Lingkar Luar Timur. Harga ganti terlalu rendah sehingga mereka tidak mungkin dapat membeli rumah kembali dari hasil ganti rugi tersebut.
"Terus kami harus tinggal di mana?," kata Erry, Selasa (12/9).
Selain permasalahan harga ganti rugi, pemerintah juga dinilai tidak peduli dengan warga yang bagian rumahnya hanya terkena setengah untuk kepentingan proyek tersebut. Karena terkepras separo, rumah tersebut menjadi tidak layak huni.
"Untuk kasus seperti itu, panitia tidak memberikan ganti rugi. Kasihan warga, karena rumahnya kemudian tidak bisa berfungsi seperti sedia kala. Padahal, semestinya ada ganti rugi kepada warga terdampak yang tanah dan bangunannya tidak dapat difungsikan lagi akibat pembangunan suatu proyek,” jelasnya.
Karena permasalahan tersebut, Erry sebagai perwakilan 33 warga terdampak JLLT mengadukan masalah itu kepada Gardu Keadilan Sosial yang didirikan oleh relawan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Bersama perwakilan lainnya, yaitu Yasin dan Agus, Erry diterima Koordinator Gardu Keadilan Sosial, Rohmad Amrulloh.
Yasin menambahkan, warga memang pernah diundang oleh Panitia Pengadaan. Namun undangan tersebut bukan untuk sosialisasi proyek atau musyawarah harga, melainkan langsung disampaikan harga ganti rugi tanah dan bangunan yang ditetapkan sepihak oleh Panitia. Nominal harga disampaikan dalam bentuk amplop ke warga.
"Hal demikian jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak warga, karena warga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi ke Panitia. Warga hanya diberitahu jika tidak setuju silakan diajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari kerja," ujar Yasin.
Para warga mengaku kesulitan mengurus aspek legal masalah ini karena mereka tidak memahami hukum secara komprehensif. Walhasil, mereka memilih mengadukan masalah ini ke Gardu Keadilan Sosial Relawan La Nyalla.
Koordinator Gardu Keadilan Sosial, Rohmad Amrullah, mengatakan, memang ada unsur paksa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, negara tidak boleh lupa bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik warga yang harus pula diakui keberadaannya.
"Dan jangan sampai pengadaan tanah tersebut justru mengakibatkan permasalahan sosial baru. Oleh karenannya, Panitia Pengadaan tidak boleh gegabah apalagi sembarangan dalam memberikan ganti rugi," ujar pengacara alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.
Saat ini, sambung Amrullah, Tim Advokasi Gardu Keadilan Sosial langsung menyiapkan bahan untuk mengajukan gugatan mewakili warga, secara bersama-sama kepada panitia pengadaan tanah JLLT dan BPN II Kota Surabaya. "Kami akan terus mendampingi warga sampai masalah ini ada solusi yang berpihak pada kepentingan warga,” pungkas Amrullah. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Jawa Timur |