Video: Panasnya DPRD Kuansing Saat 'Hearing' dengan PT Wanasari Nusantara
Penulis: Wirman Susandi
Dalam hearing tersebut, Nuhendro menyatakan bahwa PT Wanasari Nusantara yang membangun ruas jalan sepanjang 1,7 Km menghubungkan Desa Petai Baru - Simpang Raya.
Tak hanya itu, Nuhendro juga mengklaim bahwa ketika perusahaannya masuk, lokasi tersebut masih hutan, belum ada penghuni. Tepatnya sekitar tahun 1970-an, ketika Kuansing masih bergabung dengan Indragiri Hulu.
"Itu berada di HGU kami dan kami berkewajiban untuk menjaganya," ujar Nuhendro.
Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan pendapat yang disampaikan Kepala PUPR Kuansing Azwan. Menurutnya, sampai saat ini jalan tersebut masih berstatus jalan Pemda Kuansing. "Kita ada SK-nya, bahwa jalan tersebut merupakan jalan Pemda."
"Tak ada pemindahan ruas jalan keluar dari HGU. Itu bukan jalan Pemda, tapi perusahaan yang membuatnya," tambah Azwan.
Mendengar pernyataan tersebut, Komisi C DPRD Kuansing awalnya meminta secara baik supaya ruas jalan yang diportal, dibuka untuk masyarakat umum. Namun, pihak Wanasari tetap bersikukuh untuk menutup jalan.
Silahkan simak video perjuangan DPRD Kuansing untuk masyarakat.***
Kategori | : | Pemerintahan |