Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
10 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Cabang BNI Rengat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Cabang BNI Rengat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa saat mengikuti jalannya persidangan.
Rabu, 13 September 2017 17:09 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, mantan Kepala Cabang BNI Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Yanisman Basiran divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif pada KUD Rahayu Makmur yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Selain itu, Yanisma diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yanisman Basiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin SH M.Hum saat membacakan amar putusannya di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/9/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Akibat perbuatannya, terdakwa sudah menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH melalui JPU RM Yusuf Trisna Jaya SH dan Rional Febri Rinanado SH menyakini terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)huruf b, (2) dan (3) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sesuai dakwaan subsider dan tuntutan penuntut umum, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo 55 jo64 UU Tipikor. Atas halitu, terdakwa dituntut selama 2 tahun denda 50 juta subsider 3 bulan," ujar Trisna Jaya, Rabu. (13/9/2017).

Terkait putusan yang dijatuhkan mejelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa. "Atas putusan itu, kita menyatkan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," tegas Trisna Jaya.

Adapun majelis hakim PN Tipikor yang memimpin jalannya persidangan yaitu, Hakim Ketua Arifin SH M.Hum, Khamozaro Waruwu SH MH dan Darlina Darwis SH MH, masin hakim anggota.

Sebagai mana diketahui, terdakwa yanisman Basiran itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) kepada KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku Inhu. Atas hal itu, terdakwa ditahan penyidik sejak, Selasa (14/3/2017) lalu.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/