Ancam Tindak Tegas, Polisi Beri Waktu 72 Jam untuk Ketiga Tahanan Polsek Bengkalis Agar Menyerahkan Diri
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com. Pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas jika ketiga tahanan ini tak segera menyerahkan diri. "Kita beri waktu 3x24 jam, jika tidak menyerahkan diri, tindak tegas," tegas mantan Kapolres Inhu tersebut.
Jajarannya mengaku sudah 'mengunci' sejumlah rute yang dimungkinkan jadi sasaran pelarian ketiga tahanan tersebut, termasuk daerah peraian. "Tim patroli air (Polair, red) kita sudah kerahkan untuk melakukan pemantauan," yakin AKBP Abas Basuni.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga tahanan ini diantaranya M Jarkasih (Kasus Curanmor), Hery alias Aeng serta Sandra Wibawa (Kasus Narkoba) melarikan diri dari sel Polsek Bengkalis malam tadi sekitar pukul 21.05 WIB, dengan membobol ventilasi/terali.
Mereka menggunakan kayu dari konsen pintu kamar mandi yang sudah lapuk. Kayu ini yang digunakan untuk mencongkel ventilasi tersebut. Kejadian itu baru diketahui setelah petugas piket curiga dengan suara bising dari dalam ruang tahanan. Saat dicek, ketiganya sudah ke luar.
Ketika itu, ada empat orang petugas yang sedang berjaga. Mengetahui ada tahanan yang melarikan diri, aparat langsung melakukan pengejaran ke belakang gedung, tempat ketiganya kabur. Namun sayang, pelaku kejahatan tersebut sudah menghilang. ***