Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Diduga Banyak Pengusaha Besar di Inhil Tak Bayar Pajak, Sekdakab Sebut Akan Berkoordinasi dengan KPP Rengat

Diduga Banyak Pengusaha Besar di Inhil Tak Bayar Pajak, Sekdakab Sebut Akan Berkoordinasi dengan KPP Rengat
Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin.
Kamis, 14 September 2017 20:55 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Menjawab pernyataan dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau yang menyatakan dugaan banyak pengusaha besar yang tidak membayar pajak, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin mengatakan akan melakukan koordinasi.

Koordinasi, dikatakannya akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat yang terletak di Indragiri Hulu (Inhu).

''Terhadap realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan keuangan daerah dari pos dana bagi hasil pajak yang belum mengalami peningkatan yang signifikan, hal ini akan terus dikoordinasikan dengan KPP Rengat,'' ujar Sekdakab Inhil.

Koordinasi, dijelaskan Said Syarifuddin akan dilakukan terutama dalam pendataan wajib pajak dan domisili atau alamat wajib pajak sehingga penerimaan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal.

Sementara itu, terkait beberapa item penerimaan yang tidak dapat di tagih atau tertunda, dikatakan itu terjadi akibat perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat seperti retribusi pengendalian menara telekomunikasi, PT transportasi gas indonesia, PBB P2 yang beralih menjadi kewenangan pusat akibat dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014.

''Tertundanya penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah akibat perubahan kewenangan perizinan yang berubah dari kewenangan kabupaten atau kota menjadi kewenangan provinsi berdampak pada tertundanya proses penerimaan dari sektor tersebut,'' lanjutnya.

Sementara itu, dijelaskan Sekdakab Inhil, pada tahun 2016 perolehan laba Bank Riau Kepri tidak sebesar pada tahun 2015 sehingga perolehan deviden juga mengalami penurunan.

''Sedangkan penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap PT Bank Riau Kepri dan BPR Gemilang pada tahun 2016 terealisasi pembayarannya pada akhir tahun 2016, sehingga belum berdampak terhadap pembagian laba pada tahun 2016,'k tukas Said Syarifuddin. ?(adv)

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/