Diduga Banyak Pengusaha Besar di Inhil Tak Bayar Pajak, Sekdakab Sebut Akan Berkoordinasi dengan KPP Rengat
Penulis: Rida Ayu Agustina
Koordinasi, dikatakannya akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat yang terletak di Indragiri Hulu (Inhu).
''Terhadap realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan keuangan daerah dari pos dana bagi hasil pajak yang belum mengalami peningkatan yang signifikan, hal ini akan terus dikoordinasikan dengan KPP Rengat,'' ujar Sekdakab Inhil.
Koordinasi, dijelaskan Said Syarifuddin akan dilakukan terutama dalam pendataan wajib pajak dan domisili atau alamat wajib pajak sehingga penerimaan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal.
Sementara itu, terkait beberapa item penerimaan yang tidak dapat di tagih atau tertunda, dikatakan itu terjadi akibat perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat seperti retribusi pengendalian menara telekomunikasi, PT transportasi gas indonesia, PBB P2 yang beralih menjadi kewenangan pusat akibat dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014.
''Tertundanya penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah akibat perubahan kewenangan perizinan yang berubah dari kewenangan kabupaten atau kota menjadi kewenangan provinsi berdampak pada tertundanya proses penerimaan dari sektor tersebut,'' lanjutnya.
Sementara itu, dijelaskan Sekdakab Inhil, pada tahun 2016 perolehan laba Bank Riau Kepri tidak sebesar pada tahun 2015 sehingga perolehan deviden juga mengalami penurunan.
''Sedangkan penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap PT Bank Riau Kepri dan BPR Gemilang pada tahun 2016 terealisasi pembayarannya pada akhir tahun 2016, sehingga belum berdampak terhadap pembagian laba pada tahun 2016,'k tukas Said Syarifuddin. ?(adv)
Kategori | : | Pemerintahan |