Dilaporkan MAKI ke MKD, Fadli Zon Bilang Salah Alamat
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Fadli, MAKI tidak mengetahui isi surat yang ditekennya itu.
"Banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita berita hoax. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek dan ricek," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Waketum Partai Gerindra itu mengklaim, surat yang ditandatanginya tersebut tidak ada permintaan ke KPK agar menunda pemanggilan Novanto dalam kasus e-KTP.
"Tidak pernah saya meminta menunda, tidak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan bahwa surat itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas lembaga. Jadi, apa yang ditandatanganinya itu sudah sesuai aturan UU.
"Saya membuat surat seperti itu ratusan kali ya. Misal ada pengaduan, surat masuk seperti ini, isinya ini. Kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik.
Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |