Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dilaporkan MAKI ke MKD, Fadli Zon Bilang Salah Alamat

Dilaporkan MAKI ke MKD, Fadli Zon Bilang Salah Alamat
Istimewa.
Kamis, 14 September 2017 16:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat.MAKI melaporkan Fadli Zon ke MKD soal surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Fadli, MAKI tidak mengetahui isi surat yang ditekennya itu.

"Banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita berita hoax. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek dan ricek," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Waketum Partai Gerindra itu mengklaim, surat yang ditandatanginya tersebut tidak ada permintaan ke KPK agar menunda pemanggilan Novanto dalam kasus e-KTP.

"Tidak pernah saya meminta menunda, tidak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat," tegasnya.

Ia menekankan bahwa surat itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas lembaga. Jadi, apa yang ditandatanganinya itu sudah sesuai aturan UU.

"Saya membuat surat seperti itu ratusan kali ya. Misal ada pengaduan, surat masuk seperti ini, isinya ini. Kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik.

Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/