Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Modus Menjadi Montir, Ahmad Larikan Sepeda Motor

Modus Menjadi Montir, Ahmad Larikan Sepeda Motor
Ahmad Alamri saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Kamis, 14 September 2017 17:10 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Ahmad Alamri (27) terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Sunggal. Pria yang berdomisili di Jalan Pasar V, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, dilaporkan karena melarikan dan menjual Yamaha RX KING plat BK 3124 HB milik temannya sendiri bernama Ahmad Mustapa (33) di Jalan Setia Dusun X Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Rabu (13/9/2017).

"Jadi, saat itu sepeda motor korban mogok. Lalu tersangka menawarkan jasanya untuk memperbaiki sepeda motor itu," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Kamis (14/9/2017).

Ternyata benar, pelaku berhasil memperbaiki sepeda motor tersebut. Layaknya seorang montir, ia membawanya keliling dengan alasan mau mencoba untuk memastikan sepeda motor tersebut benar-benar telah baik dan layak digunakan.

"Korban yang tidak curiga langsung memperbolehkan barang miliknya dibawa pelaku," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel mengungkapkan, pelaku membawa sepeda motor itu berkeliling. Namun, sejak sat itu ia pun tidak kembali dan baru ditemukan korban beberapa bulan kemudian.

Mendapati itu, kata Daniel, korban langsung menangkap dan selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Sunggal.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial H di kawasan Mencirim seharga Rp 3,4 juta.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/