Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buntut Puluhan Bocah Jadi "Zombie" di Kendari, Polisi Ciduk Lima Orang Pengedar dengan Ancaman 15 Tahun Bui

Buntut Puluhan Bocah Jadi Zombie di Kendari, Polisi Ciduk Lima Orang Pengedar dengan Ancaman 15 Tahun Bui
Ilustrasi. (merdeka.com)
Jum'at, 15 September 2017 01:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KENDARI - Aparat kepolisian berhasil menciduk lima orang terduga pengedar obat keras atau Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan itu buntut dari puluhan anak yang kejang-kejang dan berhalusinasi akibat pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) tersebut.

Seperti diberitakan Antara, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Satria Adhy Pernama menejelaskan, penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.

"Dari lima orang itu, satu merupakan apoteker dan satu orang lagi asisten apoteker,” kata Adhy yang didampingi Kasubdit Penindakan BNN Sultra, AKBP Bagus, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolres Kendari AKBP Jemi. saat jumpa pers di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017).

Lebih lanjut ia katakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti obat jenis Somadril 5.563 butir dan Tramadol 1.120 butir. Obat tersebut termasuk kategori obat golongan Gevaarlijk atau G.

Adhy mengatakan para pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Nomor 36/2009 dan Pasal 196 terkait penyedia, penadah dan penjual. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adhy.

Puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya. Tragis, satu orang pelajar kelas VI SD meninggal.

Setelah ditelaah, ternyata pil yang mereka konsumis bernama pil PCC yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit jantung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/