Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Curi Barang Alfamart, Dua Bandit Harus Tidur di Sel

Curi Barang Alfamart, Dua Bandit Harus Tidur di Sel
Selasa, 19 September 2017 07:14 WIB
Penulis: Raf

MEDAN-Dua pelaku terkait kasus pencurian yang terjadi disebuah minimarket Alfamart Jalan Ramadsyah/Japaris, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan milik CV Putri Putri Kencana Gemilang berhasil diamankan ke Polsek Medan Area.

Menurut penuturan Kanit Reskrim Medan Area IPTU Rudi S kepada wartawan menyebutkan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua pelaku yang diketahui bernama Dedek Hendrico Hutasuhut (27) warga Jalan Pipit VII, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama rekannya, Angga Hidayat (24) warga Jalan Pipit IX, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan datang memgendarai Kreta Honda Supra C 125 BK 6064 UJ ke Alfamart yang bermodus ingin berbelanja.

Setiba sampai dilokasi minimarket tersebut, Satu orang pelaku bernama Dedek masuk kedalam, sementara rekannya, Angga menunggu diatas kreta. Setelah Dedek masuk dan membeli salah satu minuman bermerek, pelaku membayar dan langsung beranjak keluar. Namun, ke Lima pekerja curiga dan memanggil kedua pelaku, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata mendapati dipinggang Pelaku, 2 (dua) Pcs shampo sunsilk warna hitam uk. 340 ml, 2 (dua) pcs hand body merk vaseline warna hijau uk. 200 ml, dan 1 (satu) pcs minyak zaitun merk mustika ratu warna putih uk. 175 ml.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono SH, Sik melalui Kanit Reskrim IPTU Rudi S membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsekta Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/