Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Hukum

Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura Pinjam, Pria Ini Dipolisikan

Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura Pinjam, Pria Ini Dipolisikan
Ilustrasi (Foto Internet)
Selasa, 19 September 2017 13:36 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sumiran (32) warga Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, melapor ke Polsek Bunut lantaran satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BM 4003 FZ digelapkan terlapor (ES).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, terlapor ES meminjam sepeda motor Sumiran pada Kamis (14/9) sekira pukul 07.00 WIB dengan alasan akan pergi ke rumah saudaranya.

"Awalnya terlapor ini meminjam sepeda motor kepada pelapor, dengan alasan akan pergi ke tempat saudaranya," ungkapnya.

Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, terlapor tak kunjung mengembalikan motor pinjaman. Kemudian sekira jam 13.00 WIB pelapor menghubungi teman terlapor untuk menanyakan keberadaan terlapor ES.

"Ketika pelapor menelpon rekan terlapor, diperoleh informasi kalau terlapor ES sedang berada di rumahnya," terang Kapolres.

Namun setelah ditunggu terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor kepada pelapor. Akibatnya pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 juta.

"Atas kejadian tersebut, terlapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bunut guna proses penyidikan selanjutnya," pungkas Kapolres Kaswandi Irwan, Selasa (19/9/2017).***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/