Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Para Advokat Deklarasikan "Tapak", Desak KPK Tuntaskan Kasus e-KTP

Para Advokat Deklarasikan Tapak, Desak KPK Tuntaskan Kasus e-KTP
Istimewa.
Selasa, 19 September 2017 22:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kumpulan organisasi advokat yang mengatasnamakan dirinya dengan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (Tapak) Selasa (19/9/2017) sore menyambangi gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan.

Tapak mendatangi lembaga antirasuah itu dalam rangka mendukung sekaligus mendesak KPK untuk segera merampungkan Kasus Korupsi mega proyek e-Ktp.

Koordinator Tapak Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya mendukung KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pemberantasan korupsi sesuai dengan undang-undang.

"Kami mendukung KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi termasuk dalam hal ini penuntasan kasus e-KTP secara menyeluruh dan berkeadilan," ujar Irfan di Kantor KPK.

Menurutnya mega proyek e-Ktp dengan anggaran awal senilai Rp 6 Triliun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merugikan banyak pihak.

Tak hanya Rp 2,3 triliun kerugian negara, namun kasus korupsi yang dilakukan berjamaah ini telah membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik.

"Kami juga mendukung KPK sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi bebas dari intervensi tanpa tebang pilih," tukasnya.

Seperti diketahui saat ini KPK telah menetapkan tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, kemudian anggota DPR RI Miryam S. Handayani, Markus Nari serta Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK terus mendalami kasus korupsi e-Ktp ini. Menurut Febri Diansyah, hari ini KPK telah memanggil Marlina Erli, seorang karyawan swasta untuk tersangka Setnov namun yang bersangkutan tidak datang. "Jadi kita belum mendapatkan konfirmasi ataupun informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi ini," tutup Febri.

Dukungan para pengacara/advokat yang terhimpun di Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Persatuan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI), Jaringan Advokat Publik (JAP), Jaringan Advokat Muda Indonesia (JAMI), Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Ahmad Doli Kurnia yang dipecat secara sewenang-wenang oleh DPP PG, telah berkembang tidak hanya sekedar melakukan bantuan pembelaan hukum terhadap Saudara Ahmad Doli Kurnia, namun telah disepakati pula membentuk suatu aliansi strategis yang lebih besar untuk memperjuangkan hak hukum para pejuang anti korupsi yang dapat dikategorikan telah menjadi korban dalam perjuangannya.

Segera setelah deklarasi ini, TAPAK Indonesia akan fokus membantu KPK dan pihak yang sedang membongkar kasus megaskandal e-KTP, utamanya mengawal proses hukum tersangka Setyanovanto.

"Setelah ini kami akan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Ombudsman. Besok pun kami akan hadir di Sidang pra peradilan SN di PN Jakarta Selatan. Tadi juga kami sampaikan ke KPK agar SN segera ditahan, karena kami menilai SN telah melakukan upaya perlawanan hukum terhadap KPK," lanjut Irfan.

Dalam deklarasi itu, bersama TAPAK Indonesia hadir juga kawan-kawan GMPG. "Kami ikut hadir memberikan dukungan bagi kawan-kawan muda yang juga punya visi sama tentang pemberantasan korupsi, sekaligus juga menunjukkan rasa terima kami atas bantuan hukum yang diberikan oleh kawan-kawan pengacara dan advokat kepada Saudara Ahmad Doli Kurnia", ungkap Ahmad Andi Bahri (Banjir), inisiator GMPG.

Sementara itu Ahmad Doli Kurnia juga menyambut baik deklarasi itu. "Dengan adanya TAPAK Indonesia yang sudah sejak dua minggu ini para penggagasnya bersama saya dalam membantu pembelaan terhadap pemecatan di Golkar, akan menambah kekuatan baru masyarakat pendukung KPK dan gerakan pemberantasan korupsi. Bagi para aktivis, pejuang, dan anggota masyarakat yang menjadi korban terhadap perjuangannya melawan korupsi akan bertambah semangat dan terbantu dengan adanya TAPAK Indonesia. Mungkin tim ini juga bisa membantu mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Novel," ujar Doli

"Bagi GMPG, kami merasa mendapat energi baru dari aliansi strategis itu. Ini seharusnya semakin membuat GMPG tambah semangat, tambah berani, dan tidak ragu-ragu dalam melakukan bersih-bersih di Golkar," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/