Simpan 35 Ribu Pil Koplo, Kuli Bangunan Terciduk Polisi di Jombang
Penulis: Muslikhin Effendy
Bukan hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu platik bening yang berisi SS (sabu-sabu) sebesar 0,13 gram, kemudian kristal putih sisa sabu yang terdapat dalam pipet kaca.
"Kami juga mengamankan dua batang pipa sedotan sebagai alat bantup hisap, dua unit HP merk Samsung, sebuah korek apik yang dimodifikasi sebagai kompor. Selanjutnya, barang-barang tersebut disita polisi sebagai barang bukti," ujar Kepala Satnarkoba Polres Jombang AKP Hasran.
Hasran menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Muhammad Andri alias Tubi sebagai bandar. Polisi tidak langsung menangkap, namun melakukan pengintaian cukup lama.
Setelah data cukup valid, korps berseragam cokelat kemudian melakukan penggerebekan. Awalnya, Tubi mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.
"Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni, tanpa hak menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," pungkas Hasran. ***
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |