Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Simpan 35 Ribu Pil Koplo, Kuli Bangunan Terciduk Polisi di Jombang

Simpan 35 Ribu Pil Koplo, Kuli Bangunan Terciduk Polisi di Jombang
Istimewa.
Selasa, 19 September 2017 22:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JOMBANG - Polres Jombang membekuk Muhammad Andri alias Tubi (28), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Selasa (19/9/2017). Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini kedapatan menyimpan pil koplo sebanyak 35 ribu butir di rumahnya.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu platik bening yang berisi SS (sabu-sabu) sebesar 0,13 gram, kemudian kristal putih sisa sabu yang terdapat dalam pipet kaca. 

"Kami juga mengamankan dua batang pipa sedotan sebagai alat bantup hisap, dua unit HP merk Samsung, sebuah korek apik yang dimodifikasi sebagai kompor. Selanjutnya, barang-barang tersebut disita polisi sebagai barang bukti," ujar Kepala Satnarkoba Polres Jombang AKP Hasran.

Hasran menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Muhammad Andri alias Tubi sebagai bandar. Polisi tidak langsung menangkap, namun melakukan pengintaian cukup lama.

Setelah data cukup valid, korps berseragam cokelat kemudian melakukan penggerebekan. Awalnya, Tubi mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

"Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni, tanpa hak menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," pungkas Hasran. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/