Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan

Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan
Humas DPD Ri.
Rabu, 20 September 2017 15:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus dioptimalkan ke seluruh wilayah di Indonesia termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.

Siskeudes ini harus mempunyai sistem yang mudah dipahami oleh aparatur desa. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I tentang pengawasan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Rabu( 20/9/2017).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam melihat banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa sebagai kurangnya sistem pengawasan terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Oleh karena itu Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” jelas Senator Jawa Tengah itu.

Selain itu, Komite I mendesak pemerintah untuk memformulasikan kembali Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat pada penjelasan pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

"Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya," lanjutnya.

Komite I DPD RI rencananya akan menjadwalkan untuk mengadakan rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT minggu depan untuk lebih berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh semangat berkoordinasi, kolaborasi dan kerjasama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/