Pencemaran Lingkungan, Polisi Diminta Segera Periksa Pihak SPBU
Penulis: Jufri P
KUTACANE - Terkait dugaan pencemaran lingkungan di dekat SPBU Gampong Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, Polres Aceh Tenggara sudah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada Rabu (20/9/2017).
Kasat Reskrim Polres Agara Iptu Dimmas saat dihubungi GoAceh, pada Rabu (20/9/2017) sore menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa ahli bidang technical service dari PT Erestama Sejahtera, Amrullah alias Arul pada 6 September 2017 lalu.
“Dan dalam waktu beberapa hari ini kita akan periksa langsung pengelola SPBU Lawe Kihing. Johanuddin Desky alias Win Eka Jaya," ujar Iptu Dimmas.
Sementara itu, pelapor kasus dugaan pencemaran lingkungan di sekitar SPBU Lawe Kihing, Fazli Budimansyah alias Very kepada GoAceh, menyatakan pihaknya sudah menerima SP2HP dari Sat Reskrim Polres Agara.
“Namun kita juga mendesak agar Sat Reskrim Polres Agara dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam menangani hingga menuntaskan kasus pencemaran lingkungan itu. Pasalnya laporan ini sudah hampir berjalan hingga sepuluh bulan tetapi pihak pengelola SPBU Lawe Kihing baru akan diperiksa dalam waktu dekat," tendas Very.
Sampai saat ini, katanya, air sumur warga di sekitar lokasi SPBU Lawe Kihing masih tercemari dan masih berbau BBM. “Sehingga dampaknya tentu air sumur itu tak bisa diminum," katanya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |