Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
22 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
22 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
21 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
22 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
6 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Larikan Sepeda Motor, Agus Terancam 5 Tahun Penjara

Larikan Sepeda Motor, Agus Terancam 5 Tahun Penjara
Agus Alam Surya saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Sabtu, 23 September 2017 20:33 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Agus Alam Surya (38) penduduk Jalan Seroja Gang Suadara No. 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal harus mendekem di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Buruh bangunan ini ditangkap karena melarikan Honda Revo plat BK 4580 AGV milik Warni, (46) warga Jalan Beringin Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (1/8/2017) lalu.

"Jadi, pelaku awalnya mengajak anak korban memancing di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal. Karena korban telah lama mengenal pelaku, ia pun mengizinkan honda revo miliknya dipakai," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Sabtu (23/9/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, sesampainya di lokasi pemancingan, korban beralasan mau membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban.

"Tidak menaruh curiga, anak korban pun memeberikan sepeda motor untuk dipakai pelaku. Akan tetapi, hingga sekian lama dinanti, pelaku tidak kunjung tiba dan akhirnya anak korban pulang ke rumah," jelas mantan Kanit Ekonomis Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel menyebutkan, setelah sekian lama mencari pelaku, akhirnya korban menemukan pelaku di Jalan Merak pada Rabu pekan lalu dan langsung menghubungi Polsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung meninfaklanjutinya dan mengamankan tersangka," sebutnya.

Akibat perbuatannya, kat Daniel, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga 3 juta rupiah kepada seseorang berinisial O di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/