Bebas dari Tahanan, Seorang Pria di Inhil Nekad Ajak Anaknya Curi Sepeda Motor
Penulis: Rida Ayu Agustina
Bersama anaknya yang masih berusia 13 tahun, residivis asal Tanah Merah, Inhil, Riau itu pun terpaksa diamankan oleh Tim Harta Polres Inhil, Minggu (24/9/2017).
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Array Prasetyo menjelaskan, penangkapan residivis curanmor itu berawal dari berdasarkan olah TKP dan penyelidikan di lapangan, serta pemetaan terhadap residivis pelaku curanmor.
Dari hasil olah TKP di lokasi, ia pun memerintahkan anggotany untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Saat Tim Harat berpatroli, ternyata tersangka dan anaknya sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan. Tak menunggu tempo, kedua tersangka langsung dibekuk.
Saat digeledah, di saku celana belakang tersangka ditemukan satu buah kunci T, yang biasa digunakan untuk aksi curanmor.
Tim lalu menginterogasi lebih lanjut, dan keluarlah pengakuan tersangka bahwa kunci T itu sudah pernah digunakan untuk mencuri satu unit sepeda motor milik Muzamil, yang dilakukan tersangka bersama anaknya, Kamis (14/9/2017) di Jalan Yos Sudarso Kawasan Pelabuhan Tembilahan.
Selain dari kejahatan di atas, tersangka juga melakukan pencurian di rumah korban Edi Murpy, Sabtu (19/8/2017). Dari pencuria itu, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor, satu unit TV, Note Book, kompor gas dan penanak nasi.
''Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,'' jelas Kasat Reskrim.(ayu)
Kategori | : | Peristiwa |