Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Demi Keamanan, Pekerja Industri di Riau Dianjurkan Pakai Alat Pelindung Telinga

Demi Keamanan, Pekerja Industri di Riau Dianjurkan Pakai Alat Pelindung Telinga
Ilustrasi. (Internet)
Minggu, 24 September 2017 12:44 WIB
Penulis: Maini Riza
PEKANBARU - Mengingat tingginya intensitas bunyi di perusahaan industri, Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan Bedah Kepala Leher (Perhati-KL) Indonesia menganjurkan para pekerja industri untuk mengunakan alat pelindung telinga.

"Sedangkan untuk mengetahui tingkat kebisingan di suatu tempat dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan Sound Level Meter," ujar dr Yolazenia dalam acara Simposium Awam "Penanganan THT Terkini", di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/09/2017).

Ia mengatakan, intensitas bunyi yang aman untuk di dengarkan hanya 80 dB. Lebih dari itu harus mengikuti waktu yang telah ditentukan, misalnya 85 dB hanya boleh di dengarkan selama delapan jam, lebih dari itu akan mengganggu tingkat kesehatan pendengaran.

"Di suatu perusahaan industri setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung telinga, karena intensitas kebisingan di tempat tersebut berada dalam tingkat kebisingan tidak aman," jelasnya.

Untuk itu, setiap perusahaan industri harus menyediakan alat pelindung telinga agar pekerja terhindar dari gangguan pendengaran. Hal ini sesuai instruksi dalam Keputusan Menteri Nomor 555.K Tahun 1995, Pasal 85 Ayat 31.

Intensitas kebisingan yang tidak aman, imbuhnya, akan menyebabkan ketulian. Sehingga, untuk menjaga kesehatan telinga dari ketulian tersebut perlu menggunakan alat pelindung telinga.

"Alat pelindung telinga yang dapat digunakan yaitu sumbat telinga (ear plugs) dan tutup telinga (ear muffs)," pungkasnya. ***

Editor:Ratna Sari Dewi
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/