Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga langgar UU Pornografi, Polisi Tetapkan Pemilik Situs nikahsirri.com Jadi Tersangka

Diduga langgar UU Pornografi, Polisi Tetapkan Pemilik Situs nikahsirri.com Jadi Tersangka
Istimewa.
Minggu, 24 September 2017 11:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aris telah resmi menyandang status tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan seperti dikutip GoNews.co dari Detik.com, Minggu (24/9/2017).

Adi mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan UU Pornografi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.

Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris setelah mendapatkan informasi terkait adanya situs nikahsirri.com itu.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber PMJ berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dalam pengambilan data informasi website www.nikahsirri.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/