Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi

Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi
Ilustrasi.
Rabu, 27 September 2017 20:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang baru diatur.

"Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, RabuĀ (27/9/2017).

Alasannya, Permendag tersebutĀ tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.

Berdasarkan pandangan Danang, rumusan Permendag tidak berdasarkan pada masalah yang akurat. Hitungan yang terdapat pada masalah tersebut dianggap meragukan secara akademis.

Salah satu masalah yang diangkat untuk diatasi dalam lelang gula rafinasi ini adalah akses Industri Kecil dan Menengah (IKM). Namun, pemerintah juga dianggap tidak memiliki angka IKM yang jelas.

Selain angka IKM, dasar jumlah rembesan yang berkembang juga dinilai tidak tepat secara akademis. Angka rembesan gula yang disampaikan kemendag berkisar antara 100.000 ton hingga 300.000 ton.

"Deviasi terlalu besar untuk dasar peraturan," terang Danang.

Berdasarkan hal itu Danang menyarankan agar Permendag dibatalkan, bukan hanya ditunda.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/