Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Hukum

Karena Sakit, Kejari Gagal Periksa Mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar

Karena Sakit, Kejari Gagal Periksa Mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Al Pansri
Rabu, 27 September 2017 20:40 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar) oleh Kejaksaan Negeri Kampar batal, karena tersangka NZ dalam keadaan sakit.

"Katanya tersangka sedang sakit, tadi pengacaranya mengantar surat keterangan sakit (tersangka NZ, red) dari dokter kesini ke kejaksaan. Ya, kita tunggu dululah dia sembuh dari sakitnya baru kita periksa," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Al Pansri kepada GoRiau, Rabu (27/9/2017) melalui telepon genggamnya.

Karena menurut Ostar dalam KUHP tidak boleh memeriksa terhadap tersangka kalau tidak sehat jasmani dan rohani-nya. Tapi Ostar berjanji jika tersangka (NZ) sudah pulih dari sakitnya akan segera memanggilnya kembali untuk mempertanggung jawabkannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 lalu di Dinas P dan K Kabupaten Kampar.

Seperti diberitakan sebelumnya, NZ ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan kontraktor proyek pengadaan meubiler ini ZN yang mana sudah ditahan sepekan yang lalu.

Selain dua nama yang diatas, orang pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Arif Kurniawan yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. Arif telah ditahan Kejari Kampar sejak bulan Ramadhan lalu.

Untuk diketahui bahwa dari tiga orang yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 3,3 miliar lebih ini, hanya tinggal NZ yang juga mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar yang belum diperiksa hingga hari ini.

Dari keterangan Kasih Pidsus, NZ ditetapkan sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan terhadap Arif Kurniawan.

Sebelumnya, Ostar menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/