Pembacok Ketua Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Personel Polsek Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara berhasil menangkap DA (21), pelaku pembacokan terhadap ketua pemuda Gampong Keutapang, kecamatan setempat, Saifannur (29), Selasa (26/9/2017).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Muhammad Jamil mengatakan, pelaku pembacokan itu ditangkap berdasarkan pengakuan AN alias Suwiek (24) yang juga warga Gampong Keutapang. AN ditangkap pada hari yang sama atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Awalnya kita menangkap AN atas kasus sabu. Lalu AN mengungkapkan tersangka DA yang sudah DPO kasus pembacokan ketua pemuda yang terjadi pada tanggal 17 September lalu," kata Muhammad Jamil kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Muhammad Jamil mengatakan, tersangka AN ditangkap kasus sabu dengan barang bukti yang didapat polisi yakni 4 paket sabu dengan rincian 1 paket besar dan 1 paket ukuran kecil. Turut disita juga 1 timbangan digital, satu alat isap (bong), dan satu handphone.
"AN kita tangkap karena ada informasi menjual sabu. Dalam penangkapan, anggota kita menyamar sebagai pembeli. Saat ditangkap, AN sempat berusaha kabur, akhirnya kita tangkap di sebuah rumah kosong," kata dia lagi.
Baca: Ketua Pemuda di Aceh Utara Dibacok, Diduga Gara-gara Hal Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka DA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Syamtalira Aron atas kasus pembacokan terhadap ketua pemuda Saifannur. Korban diduga dibacok saat mendatangi rumah orangtua DA.
Kategori | : | Umum |