Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku Usaha di Siak Dapat Bantuan Jaminan Halal dari Kementrian Koperasi dan UKM RI

Pelaku Usaha di Siak Dapat Bantuan Jaminan Halal dari Kementrian Koperasi dan UKM RI
Tim LPPOM MUI Risu survey lapangan di kecamatanan Tualang dan Siak
Kamis, 28 September 2017 12:11 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Sebanyak 17 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kabupaten Siak, mendapat sertifikasi halal yang dibiayai oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Menurut Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, Noni Paningsih, adanya sertifikasi halal tersebut bisa memberi nilai tambah kepada UMKM. Selain itu, akan mampu membuka peluang pasar yang besar untuk produk UMKM.

"Sertifikasi Halal ini merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Produk makanan yang sudah diberi label halal MUI nantinya akan berdampak pada peluang pasar yang besar," kata Noni beberapa waktu yang lalu.

Noni menambahkan, bantuan tersebut diberikan kepada UMKM yang berlokasi di kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Tualang dan Kandis. Gunanya sebagai standarisasi produk dalam era masyarakat ekonomi ASEAN.

"Saya optimis, sertifikasi halal akan meningkatkan penjualan mereka minimal kepercayaan ke produk UKM semakin baik," ujarnya.

Dijelaskannya, produk makanan UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal harus memiliki Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau izin dinas kesehatan. Untuk tahun 2017 ini, Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan pendampingan membuat PIRT sebanyak 150 UKM. Ini dilakukan agar tahun depan banyak pelaku usaha yang menerima bantuan sertifikat halal tersebut.

"Tim dari MUI Riau telah melakukan survey pada tanggal 25-27 September kemarin. Mudah-mudahan November mendatang sertifikat halalnya sudah bisa diserahkan," jelasnya.

Sementara, Yuliarti salah seorang petugas dari LPPOM MUI Riau, mengatakan, LPPOM-MUI selaku lembaga pemberi sertifikat halal di Indonesia menganut dan menerapkan prinsip zero tolerance atau halal harus 100 persen. Jika tidak memenuhi prinsip tersebut maka berarti tidak halal dan wajib dihindari.

Sedangkan sertifikat halal itu sendiri memiliki beberapa manfaat seperti diantaranya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/