Kemendikbud Bantah Panggil Orangtua Siswa Sisipan
Penulis: Anita
Pemanggilan tersebut terkait keputusan dipindahkannya para siswa ke sekolah swasta, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut.
"Enggak, enggak ada. Mendikbud tidak pernah ada memanggil mereka," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso yang dihubungi, Jumat (29/9/2017).
Disebutkan dia, pihaknya tidak akan pernah memanggil orangtua siswa. Sebab, persoalan itu bukan kewenangan pihaknya lagi. Kewenangannya urusan Dinas Pendidikan Sumut.
"Yang ada (surat masuk) hanya DPRD Sumut untuk menghadap Dirjen. Selain itu, tidak ada surat lainnya," tegas Ari.
Sebelumnya, perwakilan orangtua/wali siswa sisipan salah satu SMA Negeri Medan, Fitra mengungkapkan, bahwa Mendikbud Muhajir Effendy memanggil mereka untuk datang ke Jakarta membahas persoalan ini. Hal itu diutarakannya ketika meminta doa restu kepada anak-anaknya yang sedang sekolah, Kamis (28/9/2017).
"Sejumlah perwakilan orangtua dipanggil Bapak Menteri Muhajir Effendy ke Jakarta untuk bahas persoalan ini. Malam ini (Kamis) kami berangkat, dan Jumat kami langsung bertemu Pak Menteri," sebut Fitra.
Orang tua siswa lainnya, Eddyanto yang juga berangkat ke Jakarta mengatakan, bahwa mereka akan berjuang sekuat tenaga untuk memastikan seluruh siswa tambahan dapat bersekolah di SMA Negeri 2 Medan sampai tamat. "Kami akan terus perjuangkan kalian. Kami jamin kalian akan terus bersekolah," ucapnya.
Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menegaskan, bahwa ratusan siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.
"Walaupun para orangtua siswa melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa tidak resmi ke sekolah swasta," ujar Arsyad.
Ia menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pendidikan, Peristiwa, Umum |