Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Umum

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Montasik Aceh Besar

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Montasik Aceh Besar
Ilustrasi
Jum'at, 29 September 2017 08:16 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
JANTHO - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RL (26), warga Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (28/9/2017).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir sungai kawasan Gampong Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, sekira pukul 20.10 WIB tadi.

"‎Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu seberat 0,5 gram, satu unit telepon seluler merek Samsung serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BL 6597 JY," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (29/9/2017) dini hari.

‎Dijelaskannya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi jual-beli sabu di pinggir sungai kawasan gampong tersebut. Atas informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar di bawah pimpinan Kanit Opsnal‎ menangkap dan menggeledah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut yang awalnya sempat dibuang tersangka. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya bernama panggilan Yahli," jelas Iptu Yusra.

Namun setelah dilakukan pengejaran, tim tidak berhasil menemukan tersangka Yahli yang diduga telah melarikan diri. "‎Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan," tambah Kasat Resnarkoba.

Satu lagi di Montasik
 
Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang diduga pengguna sabu di pinggiran kebun milik warga di kawasan Gampong Baro, Montasik, Kamis (28/9/2017) malam sekira pukul 20.22. Tersangka itu berinisial ‎TMN (41), warga Meulaboh Aceh Barat.
 
"‎Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu seberat 0,4 gram dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi BL 3856 JY," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (29/9/2017) dini hari.
 
"‎Setelah tersangka berhasil ditangkap, kemudian kita geledah badan dan ditemukan barang bukti sabu tersebut di dalam bungkusan rokok yang baru saja dibeli seharga Rp 150 ribu dari seseorang bernama panggilan Pak Razali," ungkapnya.

‎Namun, lanjut Iptu Yusra, keberadaan Razali belum dapat ditemukan. Yang bersangkutan sudah terlebih dahulu kabur karena mengetahui penangkapan tersangka TMN. "Tersangka dan barang bukti juga kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan," tambah Kasat Resnarkoba.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/