Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Penyelenggara Pemilu Harus Ramah Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Penyelenggara Pemilu Harus Ramah Pemilih Disabilitas
Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan (kanan) didampingi Ketua KPU Sumbar, Amnasmen ketika diwawancarai wartawan.
Sabtu, 30 September 2017 10:23 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki komitmen meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Bentuk komitmen Ktersebut, KPU mencantumkan akses disabilitas. Atas dasar itulah KPU memilih pendidikan pemilih dan sosialisasi berbasis keluarga.

"Dengan pendidikan pemilih dan sosialisasi berbasis keluarga, KPU mengetahui di TPS itu pemilih disabilitas berapa dan disabilitas jenis apa," kata Wahyu kepada GoSumbar usai acara launching tahapan pilkada Kota Padang, Jumat (29/9/2017).

Ditambahkan Wahyu, selama ini pihaknya melakukan jemput bola untuk meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Contohnya, sebut Wahyu, apabila pemilih disabilitas tidak bisa datang ke TPS karena sesuatu maka jika memungkinkan petugas harus mendatangi rumah pemilih disabilitas.

"Tentu saja sesuai prosedur. Salah satunya harus ada saksi," tegas Wahyu.

KPU menyadari jika peningkatan pelayanan bagi pemilih disabilitas hanya bersifat imbauan tentu tidak akan menguatkan. Untuk itu KPU menyusun regulasinya yang dituangkan melalui DKPP berbentuk kode etik penyelenggara. 

"Suka tidak suka, penyelenggara harus ramah pemilih disabilitas," jelasnya.

Bagi KPU, pemilih disabilitas tidak bisa menggunakan hak pilihannya karena kelalaian penyelenggara itu adalah persoalan. DKPP akan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan pemilih disabilitas.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/