Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
18 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Umum

Disperkim LH Abdya: Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pasar Sesuai Aturan

Disperkim LH Abdya: Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pasar Sesuai Aturan
Bupati Abdya terdahulu, Jufri Hasanuddin saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan pasar modren Abdya pada tahun 2016 disaksikan sejumlah pihak. [Dok. Humas]
Selasa, 03 Oktober 2017 14:35 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE – Pekerjaan proyek multiyers Pasar Modren bernilai miliaran itu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak akan dilanjutkan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim dan LH) setempat mengakui pemutusan kontrak pekerjaan itu sesuai aturan.

Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya, Azhar Anis, Selasa (3/10/2-17) kepada GoAceh mengakui, pemutusan kontrak tersebut mengacu pada pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Ketentuan pemutusan kontrak yakni di syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Point B.6 dari kontrak nomor 602/01/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016,” akunya.

Ditegaskan Azhar, berdasarkan hal tersebut, PPK di Dinas Perkim dan LH sebagai pihak pertama dari kontrak tersebut melakukan pemutusan kontrak dengan ketentuan pekerjaan yang telah dilakukan akan dibayar sesuai prestasi pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Disebutkan Azhar, keputuan melakukan pemotongan kontrak kerja terhadap PT. Proteknika Jasapratama selaku kontraktor pelaksana, tertuang dalam surat pemutusan kontrak nomor 644/516/2017, tanggal 29 September 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim dan LH Abdya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas setempat.

“Keputusan itu sesuai dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana dalam pekerjaan itu, deviasi sudah mencapai 46,48 persen. Mengacu pada aturan, wajib diputuskan kontrak,” tegas Azhar.

Dijelaskannya, pihaknya melalui PPK sudah dua kali melayangkan surat teguran, namun pihaknya tidak langsung pemutusan kontrak. “Tapi, pasca adanya temuan jumlah besi pada pondasi dan setelah dilakukan audit, dikarenakan kita takutkan bangunan itu akan ambruk. Sebelum itu terjadi, maka perlu diwaspadai,” papar Azhar. 

Untuk diketahui, mega proyek pembangunan Pasar Modren Kabupaten Abdya yang berlokasi di pinggiran Krueng Beukah, gampong Keude Siblah, Blangpidie secara resmi diresmikan pembangunannya oleh bupati Abdya terdahulu Jufri Hasanuddin pada Senin (14/3/2016) dengan anggaran tahap pertama sebesar Rp60 miliar untuk tahun 2016-2017.

Total kebutuhan anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT Proteknika Jasapratama itu direncanakan mencapai Rp175 miliar dari sumber anggaran Otonomi Khusus (Otsus) APBK tahun 2016 dan 2017 pada luas areal yang direncanakan mencapai 10 hekatare.

Pekerjaan proyek yang saat ini dikerjakan adalah pasar basah seluas 5.493 M2 yang rencananya dibangun selama 2 tahun dengan menyerap anggaran tahun anggaran 2016 sebesar Rp25 miliar dan tahun 2017 dianggarkan kembali Rp35 miliar dengan jumlah total Rp60 miliar.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/