Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

KPU: Ikut Pemilu 2019, Parlok Aceh Daftarnya ke KIP

KPU: Ikut Pemilu 2019, Parlok Aceh Daftarnya ke KIP
Ilustrasi. [Foto Istimewa]
Selasa, 03 Oktober 2017 09:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk partai politik lokal di Aceh mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun tata cara pendaftaran parpol lokal berbeda dengan lainnya.



Menurut Wahyu, untuk proses pendaftaran parpol lokal di Aceh tidak perlu mendatangi KPU pusat. Parpol di Aceh hanya perlu mendatangi Komisi Independen Provinsi Aceh.

"Khusus terhadap partai politik lokal Aceh, pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar ke Komisi Independen Provinsi (KIP) Aceh," terang Wahyu saat jumpa pers di Gedung KPU pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Nantinya, berkas pendaftaran partai lokal akan diteliti dan dianalisa oleh KIP Aceh. Ketentuannya pun sama, ada penelitian secara administrasi dan verifikasi secara faktual. Selanjutnya, hasil dari penelitian tersebut akan diserahkan ke KPU pusat. 

"Penetapan peserta pemilu oleh KPU berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," papar Wahyu.

Lebih jauh disampaikan Wahyu, KPU berharap agar seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif. KPU pusat pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melayani parpol calon peserta pemilu 2019.

"Dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam Pemilu 2014 satu partai lokal Aceh yang berhasil meraup kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yakni Partai Aceh. Mereka menguasai 29 kursi di DPRA. Sedangkan satu partai lokal lainnya, Partai Damai Aceh hanya mendapatkan satu kursi

Editor:Kamal Usandi
Sumber:detik.com
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/