AKBP Restika Nainggolan: Polres Dumai Menunggu Saksi Ahli dari Kementerian LHK
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamaian Nainggolan saat dikonfirmasi GoRiau.com, menjawab pihaknya sudah memberikan surat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakarta.
"Sudah tiga minggu yang lalu kita surati Kementerian LHK RI untuk mendatangkan saksi ahli terkait tumpahan palm stearin milik PT Naga Mas dibulan Juli lalu," ungkap AKBP Restika, Sabtu (7/10/2017).
Ia juga mengatakan, terkait tumpahan palm stearin ini pihaknya belum bisa menentukan siapa tersangka dari kejadian tersebut. Karena masih menunggu keterangan dari saksi ahli Kementerian LHK RI.
"Kita juga sudah menyurati pihak perusahaan untuk menyediakan saksi ahli juga. Sehingga nantinya bisa berimbang. Kita juga mengesa agar penyidikan tumpahan ini bisa tuntas," pungkasnya.
Belum lama ini, GoRiau.com juga melakukan konfirmasi kepada Kasi II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, dimana terkait tumpahan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Dumai.
"Untuk penyidikan dilakukan oleh Polres Dumai. Meskipun demikian, kita tetap melakukan koordinasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi," ulas Eduard.
Sebelumnya, Eduard sempat mengatakan dugaan awal hasil analisa tim di lapangan saat itu murni kelalaian perusahaan. Meskipun baru merupakan analisa, Tim KLHK yang turun memiliki bukti yang menguatkan analisa tersebut.
"Bukti kelalaian tersebut, dimana tangki kecil antara tangki yang besar mengalami keropos. Sehingga tidak mampu menahan tekanan saat pemindahan palm stearin dari tangki ke tangki. Seharusnya pihak perusahaan bisa mengantisipasi kekeroposan tersebut," papar Eduard.
Ini merupakan bukti dimana PT Naga Mas diduga tidak secara rutin melakukan pengecekan tangki secara berkala. Tumpahan ini bukan yang pertama kali terjadi di PT Naga Mas. Pada 26 Juni 2016, CPO PT Naga Mas juga tumpah ke Laut Dumai, karena pipa penghubung dari tangki ke tangki pecah. ***
Kategori | : | Hukum |