Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
23 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
24 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
22 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Periksa Sigit Yuhoharto dalam Kasus Suap Auditor BPK

KPK Periksa Sigit Yuhoharto dalam Kasus Suap Auditor BPK
Istimewa.
Senin, 09 Oktober 2017 21:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan pada Sigit Yuhoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK.

Untuk diketahui, Sigit adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sigit Yuhoharto (SGY) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 terus bergulir di KPK.

"Hari ini SGY kami periksa sebagai tersangka untuk melengkapi pemberkasan," kata Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa sebagai saksi?pada Rabu (25/9/2017) lalu baik bagi Sigit maupun bagi General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).

Selain Desi, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.

Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.

Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/