FPRM Minta Penegak Hukum Adil dalam Berantas Judi di Langsa
Sabtu, 14 Oktober 2017 13:17 WIB
Penulis: Dedek
Penulis: Dedek
LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, mengapresiasi Dinas Syariat Islam Kota Langsa dalam menjalankan tugas sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Syariat Islam di Aceh.
Namun diharapkan kepada Dinas Syariat Islam dan pihak penegak hukum lainnya dalam memberantas judi harus bertindak adil," sebut Ketua FPRM Aceh, Nasrudin kepada GoAceh, Sabtu (14/10/2017).
Ia menjelaskan, seperti pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 7 orang pelaku pemain Game Zone dan 3 orang pekerja tempat permainan tersebut yang dilaksanakan Jumat, 13 Oktober 2017, terdapat kejanggalan dalam pemberian hukuman itu.
Dimana, si pemilik modal tempat permainan itu berinisial A yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur hingga kini masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap oleh penegak hukum.
"Bahkan, dalam penggerebekan tempat permainan Game Zone 2 bulan lalu aparat penegak hukum menangkap 14 orang. Tetapi mengapa yang dihukum cuma 10 orang? 4 orang lainnya kemana?" tanya Nasrudin.
Nasruddin juga menyampaikan rasa herannya terkait tindakan penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, karena di Kota Langsa ada tiga tempat dan 3 orang boss permainan Game Zone. Tetapi mengapa hanya milik A saja aparat penegak hukum melakukan penangkapan.
Padahal, di media masa baik online maupun cetak sudah berulang kali memberitakan perjudian sbobet, tetapi pihak penegak hukum dan Dinas Syariat Islam belum melakukan tindakan," bebernya dengan nada geram.
"Di Kota Langsa ini ada puluhan warnet yang disinyalir menjual ID sbobet berkode IDR dan IDM. Tapi, tidak ditindak, kemana mata hukum ini?" ungkapnya.
Seharusnya, sambung Nasrudin, Kadis Syariat Islam Kota Langsa dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak adil dan jujur dalam memberantas aksi perjudian di daerah ini.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |