Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Politik

Kamaruddin: UUPA itu tidak Hanya Politik Semata, tapi Ekonomi juga

Kamaruddin: UUPA itu tidak Hanya Politik Semata, tapi Ekonomi juga
Pengacara UUPA Kamaruddin saat sosialisasi UUPA di Krueng Geukueh, Aceh Utara, Jumat (12/10/2017).
Sabtu, 14 Oktober 2017 16:45 WIB
Penulis: Kamal Usandi
LHOKSUKON -  Pengacara penggugat kasus pencabutan dua pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pemilu di Aceh sosialisasi di Krueng Geukueh, Aceh Utara, Jumat (12/10/2017). Gugatan kasus itu telah memasuki sidang ke lima di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamaruddin selaku kuasa hukum dari anggota DPRA Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiong menyebutkan, berbicara UUPA tidak hanya kepentingan politik semata, tetapi mencakup kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Persoalan UUPA tidak hanya bicara politik sesaat, namun juga mencakup ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Jadi jangan hanya mengkonsumsi UUPA ini sebagai isu politik semata, meskipun muncul kisruh UUPA ini setiap pemilu. Ini harus dipahami oleh masyarakat kita,” sebutnya.

Sambungnya, UUPA adalah dasar berpijak kepada penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, produk dari MoU Helsinki yang mewadahi seluruh kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan kelompok tertentu. “UUPA punya rakyat Aceh, bukan punya partai politik dan kelompok tertentu, jadi kita semua masyarakat Aceh wajib mengawalnya agar pasal-pasal dalam UUPA ini tetap utuh,” ajak lulusan UGM Yokyakarta ini.

Senada dengan disampaikan Kamaruddin, saat ini dua pasal UUPA yakni Pasal 57 dan Pasal 60 terkait keanggotaan keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilhan (Panwaslih) Aceh. Saat ini sedang diperjuangkan di MK dan telah memasuki sidang ke lima dan akhir Otober akan dilanjutkan sidang ke enam. 

“Kami juga meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar singkron dengan apa yang telah disampaikan, apakah dia terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh atau tidak, karena baru-baru ini mereka meralat dan meminta maaf,” sebut Kamaruddin. 

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/