Hampir 3 Bulan Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dumai
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Pelaku berinisial Ka (22) warga Gang Damai, Dusun VII, Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap polisi dipersembunyiannya di tambak udang Dusun II Desa Teluk Moku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan melalui rilis dari Humas Polres Dumai yang diterima GoRiau.com, mengatakan Tim Opsnal Satreskrim telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi disebuah rumah Jalan Ratu Sima RT05, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, tiga bulan lalu.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan itu bersama rekannya berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Restika, Minggu (15/10/2017).
Dikatakan AKBP Restika, usai melakukan pembunuhan pelaku beserta rekannya yang kini dpo membawa kabur uang milik Mulyadi sebanyak Rp600.000 dan sejumlah perhiasan, sebanyak 3 buah gelang, 2 buah kalung dan 1 buah cincin.
"Pelaku berserta rekannya sudah menjual perhiasan tersebut kepada seseorang berinisial GK (49) di Langkat, Sumut. Rekan pelaku berinisial N masih dalam upaya pencarian Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut apakah ada tersangka lainnya selain N (DPO). ***
Kategori | : | Hukum |