Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banteng Muda "Seruduk Pribumi", Anies Baswedan Resmi Dipolisikan

Banteng Muda Seruduk Pribumi, Anies Baswedan Resmi Dipolisikan
Foto: CNN Indonesia.
Selasa, 17 Oktober 2017 21:58 WIB
JAKARTA - "Banteng Muda "seruduk pribumi". Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia. 

Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10).

Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur dugaan tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda Metro Jaya.

Seperti dikutip GoNews.co dari CNNIndonesia.com, sejauh ini sudah berusaha meminta tanggapan dari pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim Komunikasi Anies belum merespons. Sementara Anies tidak berada di Balai Kota karena sudah pulang sejak sore.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/