Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi di Diskanla Sumut Rp8,7 M

Banyak tidak tahu, Kadis Diskanla Sumut Dimarahi Hakim

Banyak tidak tahu, Kadis Diskanla Sumut Dimarahi Hakim
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis Diskanla) Sumut, Zonni Waldi saat menjadi saksi kasus proyek Pengadaan enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,7 miliar.
Selasa, 17 Oktober 2017 19:55 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Karena menjawab banyak tidak tahu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis Diskanla) Sumut, Zonni Waldi sempat dimarahi hakim saat menjadi saksi kasus proyek Pengadaan enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,7 miliar.

"Kamu saksi kenapa tidak tahu? Kamu selaku Pengguna Anggaran (PA). Kenapa kamu tidak tahu?," ucap majelis hakim marah, Selasa (17/10/2017) di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu terungkap atas kesaksian Zonni Waldi untuk terdakwa yakni Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

Zonni Waldi yang banyak tidak tahunya saat memberikan kesaksian dibentak hakim.

"Saya terima jabatan jadi Kepala Dinas Diskanla pada saat proyek sudah berjalan dan sudah pembayaran tahap pertama. Dan saya meneruskan hanya dua kali pembayaran lagi. Saya serah terima proyek tersebut pada September 2014 dan proyek berakhir hingga Desember 2014," ucap Zonni.

Namun Zonni mengakui pada saat pembayaran dilakukan hanya ada 4 kapal yang datang. Sementara 2 kapal lagi yang terlambat karena cuaca tidak mendukung.

"Hanya ada 4 kapal yang datang pak, 2 kapal datang terlambat," bebernya.

Namun Jaksa tanyakan apakah saudara tahu kapal itu dimana sekarang. Dan mengapa kapal tersebut berada di Riau sementara anggaran dari Sumut. Zonni Waldi terdiam dan mengaku tidak tahu menahu soal itu.

"Saya tidak tahu Pak Hakim. Karena saya hanya serah terima," kilahnya.

Kemudian hakim marah dengan jawaban Zonni, dan menanyakan kenapa dirinya tidak mencari tahu.

"Tidak Pak Hakim,"tandasnya.

Zonni mengaku dirinya ada melakukan pembayaran sebanyak dua kali secara bertahap. Dan pencairan ke 3 pada bulan Maret 2015 dan melewati batas tempo karena tidak adanya dana.

"Ada dua termin yang sudah dibayarkan yakni 4,5 miliar,"ujarnya.

Disebutkan Zonni, dalam proyek tersebut berjangka waktu pengerjaan 160 hari mulai dari bulan Juli sampai Desember 2014. Dan penyerahan pembelian ada 6 kapal dari dana DAK senilai Rp 8,7 miliar.

"Saya waktu itu hanya dua kali pembayaran yang diserahkan kepada saya dari terdakwa Matius Bangun selaku KPA yang melakukan pembanyarannya," jelas Zonni.

Selain Zonni Waldi jaksa juga mengahdirkan lima orang saksi lain dari Diskanla Sumut. Dan sidang ditunda hakim Saryana pekan depan.

Editor:Fatih
Kategori:Hukum, Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/