Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
22 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
5
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
22 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Home  /  Berita  /  Politik

Batas Waktu Berakhir, 2 Parpol Tak Serahkan Berkas KTA dan KTP ke KPU Kepulauan Meranti

Batas Waktu Berakhir, 2 Parpol Tak Serahkan Berkas KTA dan KTP ke KPU Kepulauan Meranti
Anwar Basri SH, Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti
Selasa, 17 Oktober 2017 09:49 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Batas waktu partai politik (Parpol) menyerahkan berkas KTP dan KTA pengurus serta anggota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota telah ditutup tanggal 16 Oktober 2017. Di Kepulauan Meranti, ada 2 Parpol tak menyerahkan berkas KTP dan KTA ke KPU.

Adapun dua partai itu adalah Idaman dan Parsindo.

Menurut Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti Anwar Basri SH, Partai Idaman ada di Sipol KPU Kepulauan Meranti dengan jumlah pengurus dan anggota 379 orang. Namun, hinga Minggu (16/10/2017) tengah malam mereka tidak hadir menyerahkan berkas KTP dan KTA ke KPU Meranti. Begitu juga dengan pengurus Parsindo Kepulauan Meranti, mereka juga tak hadir ke KPU untuk menyerahkan berkas.

Parpol yang terdaftar di Sipol Kepulauan Meranti berjumlah 20 yang terdiri dari 12 Parpol eks peserta Pemilu 2014 dan 8 parpol baru.

Dari 20 Papol itu, hingga berakhirnya jadwal penyerahan KTP dan KTA, yang hadir hanya 18 Parpol. 12 Parpol lama dan 6 Parpol baru.

"16 Parpol lengkap berkasnya, 2 melakukan perbaikan," kata Anwar Basri.

Dua Parpol yang melakukan perbaikan adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Indonesia Kerja (Pika). Perbaikan dilakukan lantaran jumlah KTP dan KTA yang diserahkan tidak cocok dengan data yang terdaftar di Sipol KPU.

Perbaikan itu, tambah Anwar Basri, diatur dalam surat edaran (SE) KPU RI nomor 580 dan 585. Pada nomor 580 poin 4 dijelaskan bahwa Parpol yang mendaftarkan pada hari terakhir tetapi KTA dan KTP belum lengkap, KPU Kabupaten Kota dapat menerima pendaftaranya. Lalu dijelaskan pada nomor 585, perbaikan terhadap poin 4 nomor 580 itu diserahkan ke KPU kabupaten kota paling lama 1 x 24 jam.

"Mereka dapat masa perbaikan 1 x 24 jam. Jadi kita masih menunggu berkasnya," ujar Anwar Basri.

Setelah semuanya diserahkan maka KPU akan melakukan penelitian administrasi selama 30 hari, terhitung tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Berkas yang diserahkan Parpol ke KPU akan diteliti administrasinya menyangkut KTP, keanggotaanganda, dan pekerjaan, red).

"Di situ dicek KTP elektronik atau tidak, ganda internal atau ekster serta pekerjaannya apakah ada yang pegawai, TNI, dan Polri," kata Anwar Basri lagi.

Setelah penelitian administrasi, maka Parpol bersangkutan mendapat kesempatan perbaikan hasil penelitian administrasi selama 14 hari. Terhitung tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Andai dalam penelitian KPU ada kepengurusan ganda, PNS, TNI atau Polri, akan disuruh ganti sesuai PKPU 11/2017. Waktu yang diberikan mulai tanggal 2 Desember hingga 11 Desember 2017.

"Setelah kami teliti, kami sampaikan ke KPU RI. Partai dianggap sudah memperbaiki semua," ujar Anwar Basri.

Tahapan selanjutnya, verifikasi faktual dari tanggal 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Yang akan diverifikasi terkait keanggotaan, kepengurusan, dan domisili kantor. Verifikasi faktual ini hanya untuk partai baru saja. "Kita verifikasi itu 10 persen dari jumlah keanggotaan yang diserahkan ke KPU," beber Anwar Basri.

Setelah itu masih diberi kesempatan perbaikan. Mulai tanggal 7 hingga 20 Januari 2018. Verifikasi hasil perbaikan tanggal 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Penyampaian hasil verifikasi faktual tanggal 6 hingga 7 Februari 2018. Penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 tanggal 17 dan pengundian nomor urut tanggal18 Februari 2018.

"Pengumuman Parpol peserta Pemilu 2019 pada tanggal 20 Februari 2018 oleh KPU RI," kata Anwar Basri di akhir bincang-bincang dengan GoRiau.

Berikut Parpol yang telah menyerahkan berkas ke KPU Kepulauan Meranti;

1. PERINDO2. PDIP3. PPP4. PAN5. REPUBLIK6. GARUDA7. PKB8. PKS9. GOLKAR10.GERINDRA11. NASDEM12. PBB13. DEMOKRAT14. PKPI15. BERKARYA16. PSI

Parpol yang melakukan perbaikan

1. HANURA2. PIKA

Parpol yang tidak hadir;

1. IDAMAN2. PARSINDO

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/