Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU RI Perpanjang Batas Waktu 1x24 Jam Bagi Parpol

KPU RI Perpanjang Batas Waktu 1x24 Jam Bagi Parpol
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain
Selasa, 17 Oktober 2017 17:02 WIB
Penulis: Sarla
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisikan perpanjangan batas waktu 1x24 jam bagi partai politik (Parpol), terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00.

“Sesuai surat edaran No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 diberi perpanjangan batas waktu 1x24 jam bagi Parpol yang sampai pukul 24.00 ini, di pendaftran terakhir yang belum memenuhi PKPU no 11/2017 keputusan 174, dan keputusan 580,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (16/10/2017) malam di kantor KPU Medan disela penerimaan pendaftaran verifikasi parpol di KPU Medan.

Intinya, terang Iskandar, di dalam keputusan KPU RI No. 580/2017 terakhir, sebelum terbitnya keputusan KPU RI no 585/2017 terbaru ini, masalah selisih antara Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan yang dibawa Parpol dinilai bisa diabaikan atau dengan tidak berurutnya juga bisa diabaikan sepanjang parpol itu menyerahkannya diatas batas minimal daftar agregat kependudukan yang 1/1000.

“Jadi itu bisa, tapi harus daftar dulu walau dalam proses itu bisa dikerjakan. Makanya keputusan yang baru ini verifikasi parpol diperpanjang 1x24,” ungkapnya kembali.

Ketua KPU Kota Medan Herdensi menangapi keputusan tersebut bahwa pihaknya akan mempedomani kebijakan KPU RI tersebut, dalam rangka memberi pelayanan maksimal pada parpol.

”Kita evaluasi berkas dari parpol masih banyak yang kurang yang masih belum cocok, apakah belum cocok dengan soft copy sipol atau KTP yang kurang atau KTA kurang,” ucapnya sembari memaknai kebijakan itu sebagai ruang perbaikan untuk data yang maksimal di parpol.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/