KPU RI Perpanjang Batas Waktu 1x24 Jam Bagi Parpol
Penulis: Sarla
“Sesuai surat edaran No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 diberi perpanjangan batas waktu 1x24 jam bagi Parpol yang sampai pukul 24.00 ini, di pendaftran terakhir yang belum memenuhi PKPU no 11/2017 keputusan 174, dan keputusan 580,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (16/10/2017) malam di kantor KPU Medan disela penerimaan pendaftaran verifikasi parpol di KPU Medan.
Intinya, terang Iskandar, di dalam keputusan KPU RI No. 580/2017 terakhir, sebelum terbitnya keputusan KPU RI no 585/2017 terbaru ini, masalah selisih antara Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan yang dibawa Parpol dinilai bisa diabaikan atau dengan tidak berurutnya juga bisa diabaikan sepanjang parpol itu menyerahkannya diatas batas minimal daftar agregat kependudukan yang 1/1000.
“Jadi itu bisa, tapi harus daftar dulu walau dalam proses itu bisa dikerjakan. Makanya keputusan yang baru ini verifikasi parpol diperpanjang 1x24,” ungkapnya kembali.
Ketua KPU Kota Medan Herdensi menangapi keputusan tersebut bahwa pihaknya akan mempedomani kebijakan KPU RI tersebut, dalam rangka memberi pelayanan maksimal pada parpol.
”Kita evaluasi berkas dari parpol masih banyak yang kurang yang masih belum cocok, apakah belum cocok dengan soft copy sipol atau KTP yang kurang atau KTA kurang,” ucapnya sembari memaknai kebijakan itu sebagai ruang perbaikan untuk data yang maksimal di parpol.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum |