Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kominfo 'Tak Konsisten' Soal Nama Ibu Kandung untuk Registrasi Kartu SIM

Kominfo Tak Konsisten Soal Nama Ibu Kandung untuk Registrasi Kartu SIM
Istimewa.
Rabu, 18 Oktober 2017 16:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan kalau nama ibu kandung tak perlu dicantumkan untuk registrasi kartu SIM. Hal ini disampaikan Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.

"Registrasi cukup dilakukan menggunakan nomor KK dan NIK, tak perlu pakai nama ibu kandung," jelasnya seperti dikutip GoNews.co dari laman  CNNIndonesia.com, Rabu (18/10). 

Menurutnya, penggunaan nama ibu kandung tak diperlukan lantaran berkaitan juga dengan data perbankan. 

Lebih lanjut, Ramli mengungkap kalau isu perlunya menambahkan nama ibu kandung ini menguak lantaran adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait hal tersebut. 

"Di masyarakat ramai isu ini," tuturnya.

Sementara itu dari pantauan layanan registrasi online salah satu operator, mereka tidak meminta nama ibu kandung disertakan. 

Peraturan soal nama ibu kandung 

Sementara itu, Kominfo dalam Permen 12 tahun 2016 pasal 6 ayat 2 menyebutkan kalau pelanggan bisa meregistrasi menggunakan nama ibu kandung atau Kartu Keluarga. 

Pasal ini pun tak berubah pada Permen 14 tahun 2017 yang mengubah beberapa pasal dari Permen 12 Tahun 2016 itu. Sehingga sejatinya tak ada yang salah jika operator untuk menyertakan nama ibu kandung dalam proses registrasinya. Sebab, hal ini sejalan dengan aturan yang sudah dikeluarkan Kominfo.

Pada pasal 6 disebutkan soal tahapan registrasi menggunakan pesan singkat. Pasal 6 huruf (a) menyebutkan :

Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa: 

1. NIK; dan KK

2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/