Home  /  Berita  /  Umum

Polisi Amankan 42 Batang Kayu Ilegal di Aceh Besar

Polisi Amankan 42 Batang Kayu Ilegal di Aceh Besar
Polisi temukan kayu ilegal di dua lokasi berbeda di Aceh Besar, Selasa (17/10/2017). [Ist]
Rabu, 18 Oktober 2017 10:17 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
JANTHO - ‎Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Besar mengamankan satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen.
 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (17/10/2017) tadi malam, sekira pukul 21.00 WIB, di ?Jalan Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar. 

"Personel mengamankan ?3 tersangka berinisial AM (40) sebagai spoir, MS (47), dan KA (20), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (18/10/2017).

Selain mengamankan sebuah truk, tim gabungan juga mengamankan 19 belas batang kayu gelondongan jenis rimba campuran. Penangkapan berawal saat tim melakukan patroli di kawasan Jalan Lamteuba yang kemudian melintas sebuah truk yang diduga bermuatan kayu ilegal.

"?Kemudian truk diberhentikan dan diperiksa. Saat ditanyai surat-surat atau dokumennya, si sopir tidak dapat menunjukkan, lalu ketiganya beserta barang bukti dibawa tim ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

?Penemuan kayu diduga hasil pembalakan liar di Seulimuem

Sementara itu, ?pihak kepolisian juga menemukan kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di wilayah hutan lindung pegunungan Seulawah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (17/10/2017) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

"?Sekira pukul 17.00 WIB, Muspika Seulimuem yang terdiri dari Camat, Marjoni, Kapolsek, Ipda Andri Yolandha, Danramil, Mukalil beserta 4 personel polsek melakukan patroli," katanya.

Setiba di pegunungan Seulawah, ?personel patroli menemukan tumpukan kayu berbentuk balok yang diperkirakan hasil dari pembalakan liar di kawasan tersebut.

"?Selanjutnya, kayu temuan tersebut dibawa ke Mapolsek Seulimuem untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan. Namun, di lokasi tidak ditemukan pelaku," ungkap AKBP Heru Suprihasto.

?Barang bukti yang diperoleh berupa 23 batang kayu berbentuk balok dengan jenis rimba campuran. "Saat ini barang bukti masih diamankan di Mapolsek, untuk pelakunya masih dalam penyelidikan," tambah Kapolres.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/