Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kompak, TNI-Polri, dan Kejaksaan Satu Suara Dukung Perppu Ormas

Kompak, TNI-Polri, dan Kejaksaan Satu Suara Dukung Perppu Ormas
Ilustrasi.
Kamis, 19 Oktober 2017 15:42 WIB
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung kompak mendukung penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal itu diutarakan ketiga institusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dalam lanjutan pembahasan Perppu Ormas, Kamis (19/10/2017).

"Pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Inspektorat Jenderal TNI Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, dalam rapat.

Hal serupa diutarakan Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Raja Erizman. Raja mengatakan, Perppu Ormas dibuat pemerintah bukan untuk memberangus kebebasan berorganisasi.

"Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kami siap dukung pemerintah," ujar Raja. 

Raja menjelaskan, Perppu Ormas juga menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran paham radikal, fanatisme dan ujaran kebencian yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman yang mewakili Kejaksaan Agung, menilai perkembangan ormas yang ada saat ini, perlu dijaga sedemikian rupa agar tidak menggangu Pancasila. Karenanya Perppu Ormas menjadi solusi.

"Tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," kata Adi. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo berkeberatan jika penerbitan Perppu Ormas dianggap menandakan pemerintah otoriter.

"Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan berbagai alasan perppu merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas," kata Soedarmo.

Saat ini Perppu Ormas tengah dikebut pembahasaannya di parlemen. DPR menargetkan tanggal 24 Oktober mendatang, Perppu Ormas dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diterima.

Jika proses lancar, maka Perppu Ormas akan berubah menjadi sebuah UU baru yang mengatur tentang ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/