Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Umum

Mencuri dengan Modus Minta Sumbangan, Pria Aceh Besar ini Diciduk

Mencuri dengan Modus Minta Sumbangan, Pria Aceh Besar ini Diciduk
Tersangka SF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. [Hafiz Erzansyah]
Kamis, 19 Oktober 2017 16:20 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Seorang pedagang berinisial SF (24), warga Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena mencuri bermodus meminta sumbangan di wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 6 Oktober 2017 lalu.
 
"Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah TKP (tempat kejadian perkara), korban yang melapor ada tiga orang yakni Dini Maulida (22), Sitty Najmi (32), dan Rosmiati (67). Ketiganya merupakan warga kota Banda Aceh," ujarnya di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/20/2017).
 
Tersangka mencuri di rumah Dini dengan berpura-pura meminta sumbangan. Saat korban lengah yang meninggalkan tasnya tergantung di sepeda motor, pelaku langsung berupaya mengambil sebuah dompet di dalam tas tersebut. Namun tidak sempat dibawa kabur karena terlebih dahulu diketahui korban beserta beberapa warga setempat dan diserahkan ke polisi.
 
"‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa di rumah korban sebelumnya yakni Sitty dan Rosmiati, ia mencuri dengan modus yang sama saat korban Sitty tengah menyusun barang dan Rosmiati sedang mengambil air yang pelaku minta," jelas Kasat Reskrim.
 
‎Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah dompet warna abu-abu milik Dini, dua unit telepon seluler merek Iphone dan Nokia milik korban Sitty dan Rosmiati.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHPidana tentang Pencurian. Saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan pengembangan lanjutan," tambah AKP M Taufiq.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/