Mencuri dengan Modus Minta Sumbangan, Pria Aceh Besar ini Diciduk
Kamis, 19 Oktober 2017 16:20 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Seorang pedagang berinisial SF (24), warga Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena mencuri bermodus meminta sumbangan di wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 6 Oktober 2017 lalu.
"Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah TKP (tempat kejadian perkara), korban yang melapor ada tiga orang yakni Dini Maulida (22), Sitty Najmi (32), dan Rosmiati (67). Ketiganya merupakan warga kota Banda Aceh," ujarnya di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/20/2017).
Tersangka mencuri di rumah Dini dengan berpura-pura meminta sumbangan. Saat korban lengah yang meninggalkan tasnya tergantung di sepeda motor, pelaku langsung berupaya mengambil sebuah dompet di dalam tas tersebut. Namun tidak sempat dibawa kabur karena terlebih dahulu diketahui korban beserta beberapa warga setempat dan diserahkan ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa di rumah korban sebelumnya yakni Sitty dan Rosmiati, ia mencuri dengan modus yang sama saat korban Sitty tengah menyusun barang dan Rosmiati sedang mengambil air yang pelaku minta," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah dompet warna abu-abu milik Dini, dua unit telepon seluler merek Iphone dan Nokia milik korban Sitty dan Rosmiati.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHPidana tentang Pencurian. Saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan pengembangan lanjutan," tambah AKP M Taufiq.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |