Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Politik

Aryos: Saya Punya Nama-nama Komisioner KIP Pengurus Ormas

Aryos: Saya Punya Nama-nama Komisioner KIP Pengurus Ormas
Ilustrasi [Net]
Jum'at, 20 Oktober 2017 10:40 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera mengambil tindakan terhadap sejumlah komisioner KIP kabupaten/kota di Aceh yang terindikasi masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, hal ini wajib dilakukan menyusul adanya ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang komisioner menjadi pengurus ormas.? "KPU RI harus segera mengambil tindakan terhadap penyelenggara pemilu di Aceh yang hingga kini masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, baik melalui surat resmi maupun supervisi di lapangan," ujarnya Kamis (19/10/2017) malam.

Alasannya, kata Dia, dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur tentang syarat calon anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. "Yakni harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan," katanya.

Apabila tidak mengundurkan diri, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada komisioner yang masih menjadi pengurus ormas pasca di undangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat.? 

"Hal tersebut diatur dalam  pasal 37  huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana diatur bahwa anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," jelas alumnus magister ilmu politik Universitas Gajah Mada (UGM) ini. 

Aryos juga mengatakan, saat ini dirinya sudah mengantongi sejumlah nama komisioner KIP yang menjadi pengurus ormas tersebut. Apabila KPU RI tidak segera bertindak  pihaknya akan menyerahkan nama-nama komisioner tersebut kepada DKPP.

Editor:TAM
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/