Aryos: Saya Punya Nama-nama Komisioner KIP Pengurus Ormas
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera mengambil tindakan terhadap sejumlah komisioner KIP kabupaten/kota di Aceh yang terindikasi masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, hal ini wajib dilakukan menyusul adanya ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang komisioner menjadi pengurus ormas.? "KPU RI harus segera mengambil tindakan terhadap penyelenggara pemilu di Aceh yang hingga kini masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, baik melalui surat resmi maupun supervisi di lapangan," ujarnya Kamis (19/10/2017) malam.
Alasannya, kata Dia, dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur tentang syarat calon anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. "Yakni harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan," katanya.
Apabila tidak mengundurkan diri, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada komisioner yang masih menjadi pengurus ormas pasca di undangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat.?
"Hal tersebut diatur dalam pasal 37 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana diatur bahwa anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," jelas alumnus magister ilmu politik Universitas Gajah Mada (UGM) ini.
Aryos juga mengatakan, saat ini dirinya sudah mengantongi sejumlah nama komisioner KIP yang menjadi pengurus ormas tersebut. Apabila KPU RI tidak segera bertindak pihaknya akan menyerahkan nama-nama komisioner tersebut kepada DKPP.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Politik |