Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan 16 Tersangka
Penulis: Indra BB
"?Kita sudah menetapkan 16 orang tersangka dan kita sudah jadwalkan pemeriksaan ke 16 tersangka pekan depan dalam kasus ini sebagai tersangka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (20/10/2017).
Menurut Sumanggar perkara korupsi ini, sudah ditingkatkan dari penyeledikan (LID) ke penyidikan (DIK). Kemudian, penetapkan tersangka melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.
Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.
"Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini," jelas Sumanggar.
Dia menambahkan pihak Kejatisu terus melakukan pendalam kasus korupsi ini. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus ini," tandasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |