Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi Kontrak Rigit Beton Rp65 M

Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan 16 Tersangka

Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan 16 Tersangka
Ilustrasi
Jum'at, 20 Oktober 2017 17:17 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 tersangka yang sudah ditetapkan awal Oktober lalu atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar.

"?Kita sudah menetapkan 16 orang tersangka dan kita sudah jadwalkan pemeriksaan ke 16 tersangka pekan depan dalam kasus ini sebagai tersangka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (20/10/2017).

Menurut Sumanggar perkara korupsi ini, sudah ditingkatkan dari penyeledikan (LID) ke penyidikan (DIK). Kemudian, penetapkan tersangka melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.

"Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini," jelas Sumanggar.

Dia menambahkan pihak Kejatisu terus melakukan pendalam kasus korupsi ini. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus ini," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/