Polres Gayo Lues Ringkus 2 Terduga Bandar Sabu
Penulis: Dosaino
BLANGKEJEREN – Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu dari lokasi berbeda, Kamis 19 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka berinisial SF (39) diamankan di Kecamatan Blangkejeren dan berinisial SL (30) ditangkap di Kecamatan Dabun Gelang.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Eka Putra, Jumat (20/10/2017) mengakui, keberhasilan pihaknya meringkus kedua terduga bandar sabu-sabu ini, karena adanya informasi dari masyarakat. “Personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Blangkejeren, ada seorang dicurigai sebagai bandar narkotika. Kemudian lakukan penyelidikan,” sebut Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, dari hasil lidik kemarin sore, personel Resnarkoba menggerebek rumah pelaku berinisial SF. Dari hasil penggeledahan ditemukan 22 paket kecil sabu-sabu di dalam botol bekas bedak merk LUZZINI, yang disimpan pelaku di saku celana bagian belakang.
Kemudian berdasarkan keterangan pelaku inisial SF ini, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SL. “Mendengar pengakuan tersangka ini, maka kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap,” ujar Budi.
Untuk pengusutan lebih lanjut sambung Kasat Resnarkoba, kedua pelaku dan barang bukti berupa, 22 paket sabu-sabu seberat 1,31 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp750 ribu, 2 unit gunting, 2 unit ponsel merk Samsung lipat serta 1 buah tempat bedak merk Luzzini untuk penyimpanan sabu-sabu, sudah diamankan di Mapolres.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |