Tahun Ini, Mutasi Kendaraan di Aceh Utara Meningkat
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Jumlah kendaraan non BL di Kabupaten Aceh Utara yang dimutasi ke plat BL, meningkat tahun ini. Dari rekapitulasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, jumlah kendaraan mutasi mencapai 526 unit.
Kepala TU UPTD IV Samsat Aceh Utara, Muhammad Nasir menyebutkan, jumlah itu direkapitulasi dari Mei hingga September 2017 lalu.
Namun, proses pemutihan masih berlangsung hingga Oktober ini.
"Dari mutasi itu, jumlah biaya yang seharusnya dibayar ke negara yaitu BBN Pokok Rp 497.873.800 dan BBN Denda Rp 9.126.300. Jumlah total yang harus dibayar ke negara yaitu Rp 507.000.100," sebut M Nasir.
M Nasir mengatakan, kebijakan untuk pemutihan biaya BBNKB kepada pemilik kendaraan BL dan non-BL yang hendak mutasi ke BL berdasarkan Pergub No 24 Tahun 2017.
Tapi tahun ini, mutasi non BL ke BL meningkat 30 persen dibanding tahun lalu.
“Kita berharap pengguna kendaraan terus memutasi plat non BL ke BL agar ada peningkatan peningkatan pajak untuk daerah kita sendiri," ucapnya.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Umum |