Warga Aceh Utara Datangi Kantor BPN, Ini Tuntutannya
Jum'at, 20 Oktober 2017 10:20 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat di Kota Lhokseumawe, Kamis (19/10/2017).
"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan terkait lahan kami di Paya Bakong dimasukkan dalam areal HGU PT Setya Agung. Padahal lahan kami jauh dari patok batas HGU PT Setya Agung," kata M Yahya, perwakilan aksi itu.
M Yahya menyebut, lahan mereka seluas 80,6 hektare terkena area pembangunan Waduk Krueng Keureuto. Namun, kata Yahya, hingga saat belum diganti rugi.
"Kami minta BPN agar menunda dulu pengukuran lahan yang lainnya sebelum lahan kami dibayar. Kami datang ke sini untuk mencari solusi yang baik, supaya jangan sampai terjadi konflik di lapangan nantinya," ucap dia yang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Farah Nurjannah.
Farah Nurjannah dalam kesempatan itu juga meminta Bupati Aceh Utara agar segera mencari solusinya. "Kami juga berharap bupati Aceh Utara untuk mencari solusi bagaimana supaya lahan mereka diganti rugi," kata Farah.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |